Pemakaian kios pasar rakyat disediakan untuk para pedagang kecil, koperasi dan/atau UMKM. Namun, dalam realitanya terjadi penyalahgunaan pemakaian kios pasar dimana pemegang SKTUB tidak menggunakan kios pasar untuk berjualan, tetapi justru menyewakan kios pasar kepada pihak lain. Praktik yang demikian dapat berimplikasi pada kerugian daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik penyewaan kios pasar dalam perspektif kerugian daerah dan merumuskan skema penyelesaian hukumnya. Lokasi penelitian dilaksanakan di Pasar Citra Niaga, Pasar Sungai Dama dan Pasar Baqa yang merupakan pasar milik Pemerintah Kota Samarinda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyewaan kios pasar belum memenuhi unsur kerugian daerah, baik dari segi hukum perdata, hukum administrasi maupun hukum pidana. Penyelesaian praktik penyewaan kios pasar dapat dilakukan dengan memperbaiki nomenklatur dan materi muatan SKTUB, mengadakan mekanisme pengawasan, melakukan pencabutan SKTUB dan meningkatkan kesejahteraan para pedagang di pasar.
Copyrights © 2026