Penelitian ini menganalisis kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dari perspektif keadilan, negara kesejahteraan, dan implementasi kebijakan publik. Menggunakan metode yuridis normatif, penelitian mengkaji kesesuaian kebijakan dengan asas keadilan dan ekuitas. Hasil penelitian menunjukkan secara filosofis kebijakan KRIS sejalan dengan amanat konstitusi. Namun dalam praktiknya, implementasi terkendala kekaburan norma, ketiadaan sanksi tegas, dan minimnya dukungan finansial bagi rumah sakit kurang mampu untuk memenuhi 12 kriteria fasilitas standar. Penelitian menyimpulkan bahwa evaluasi menyeluruh, pengawasan, dan insentif fiskal dari pemerintah pusat dan daerah sangat krusial. Selain itu, peningkatan literasi hukum diperlukan agar pasien menjadi konsumen cerdas yang mampu menuntut hak pelayanan kesehatan bermutu.
Copyrights © 2026