Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan hak atas kesehatan sebagai hak asasi manusia melalui kebijakan Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer (ILP) serta mengkaji tanggung jawab negara dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan berdasarkan perspektif hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan hak asasi manusia (human rights approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan nasional, instrumen hukum internasional, literatur, serta dokumen kebijakan di bidang kesehatan yang dianalisis secara kualitatif melalui metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan ILP merupakan wujud pelaksanaan tanggung jawab negara dalam memenuhi hak atas kesehatan melalui penguatan pelayanan kesehatan primer yang berorientasi pada promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif. Implementasi ILP telah mendukung pemenuhan empat unsur hak atas kesehatan (availability, accessibility, acceptability, dan quality), namun masih menghadapi berbagai tantangan berupa ketimpangan distribusi fasilitas dan tenaga kesehatan, keterbatasan akses di wilayah terpencil, serta belum meratanya kualitas pelayanan. Oleh karena itu, penguatan pemerataan sumber daya kesehatan, peningkatan mutu pelayanan, transformasi digital yang inklusif, dan sinergi antar pemangku kepentingan diperlukan agar pemenuhan hak atas kesehatan dapat terlaksana secara optimal, adil, dan berkelanjutan sesuai dengan kewajiban negara dalam menjamin hak asasi manusia.
Copyrights © 2026