Nikah siri merupakan fenomena hukum keluarga dalam Islam yang terus menimbulkan perdebatan dalam sistem hukum Indonesia karena berada di persimpangan antara legitimasi agama dan legalitas negara. Artikel ini menganalisis konstruksi hukum nikah siri dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif Indonesia melalui pendekatan pluralisme hukum dan Living Law, serta merumuskan harmonisasi keduanya dalam perspektif Maqashid syariah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis, menggunakan bahan hukum dari studi kepustakaan yang dianalisis secara deskriptif dan kritis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nikah siri merupakan manifestasi pluralisme hukum yang lahir dari interaksi antara hukum negara, hukum Islam, dan norma sosial masyarakat. Kontradiksi antara hukum positif dan Living Law tidak terletak pada tujuan perkawinan, melainkan pada perbedaan sumber legitimasi. Melalui Maqashid syariah, pencatatan perkawinan dipahami sebagai instrumen perlindungan keturunan, harta, dan hak-hak keluarga. Penelitian ini menawarkan konstruksi hukum yang menempatkan legitimasi syar'i dan yuridis sebagai dua dimensi komplementer demi kemaslahatan keluarga, sehingga hubungan hukum positif dan Living Law tidak perlu dipandang sebagai dikotomis.
Copyrights © 2026