Perdagangan pakaian bekas telah menjadi bagian penting dari ekonomi informal Indonesia, namun status hukumnya terus menimbulkan perdebatan karena larangan impor pakaian bekas dan kebutuhan untuk memastikan perlindungan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas penjualan pakaian bekas berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan untuk mengkaji penerapan perlindungan konsumen di pasar tradisional di Kota Parepare. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosio-legal dengan mengintegrasikan metode hukum normatif dan empiris melalui pendekatan statutori, konseptual, dan sosial. Temuan ini menunjukkan bahwa penjualan pakaian bekas yang bersumber dari dalam negeri tetap diizinkan secara hukum, asalkan mematuhi prinsip perlindungan konsumen dan peraturan perdagangan yang berlaku. Sebaliknya, penjualan pakaian bekas yang diimpor secara ilegal tidak memiliki legitimasi hukum karena melanggar peraturan perdagangan dan gagal memenuhi hak konsumen atas keselamatan, informasi yang akurat, dan kompensasi. Studi ini juga menemukan bahwa perlindungan konsumen belum diterapkan secara efektif karena tidak adanya standar kualitas teknis, pengawasan pemerintah yang terbatas, kepatuhan bisnis yang tidak memadai, dan kesadaran hukum publik yang rendah. Temuan ini menyoroti perlunya harmonisasi peraturan, pengawasan yang lebih kuat, dan peningkatan kesadaran hukum untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen yang lebih efektif dalam perdagangan pakaian bekas.
Copyrights © 2026