Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi narasi No Viral No Justice di media sosial dalam memengaruhi perubahan penegakan hukum pada kasus kriminalisasi Hogi Minaya serta mengkajinya melalui perspektif Teori Keadilan John Rawls. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum (sociological jurisprudence) dan pendekatan kasus (case approach). Data sekunder diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisis secara kualitatif deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fenomena No Viral No Justice bekerja melalui mekanisme Reverse Agenda-Setting, yaitu ketika diskursus publik di media sosial berkembang dari public agenda menjadi media agenda dan selanjutnya memengaruhi policy agenda melalui Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI. Proses tersebut mendorong terjadinya koreksi institusional berupa penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap Hogi Minaya. Dalam perspektif Teori Keadilan John Rawls, intervensi publik digital merefleksikan upaya mewujudkan keadilan substantif dengan mengoreksi penerapan hukum yang terlalu formalistik terhadap pembelaan terpaksa (noodweer). Temuan ini menunjukkan bahwa ruang publik digital telah menjadi faktor penting dalam dinamika penegakan hukum, sekaligus menegaskan perlunya keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak warga negara.
Copyrights © 2026