Perkembangan media massa dan media sosial telah mengubah cara masyarakat memperoleh dan menyebarkan informasi, termasuk informasi mengenai pelayanan kesehatan. Dalam praktiknya, pemberitaan negatif terhadap dokter sering kali berkembang lebih cepat daripada proses klarifikasi, sehingga dapat memengaruhi reputasi, kepercayaan masyarakat, bahkan kepastian hukum bagi dokter yang sedang menjalankan tugas profesinya. Kondisi ini menunjukkan pentingnya pengaturan yang mampu memberikan perlindungan hukum tanpa mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Penelitian ini bertujuan mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi dokter dalam menghadapi pemberitaan negatif selama memberikan pelayanan kesehatan serta merumuskan konsep perlindungan hukum yang lebih seimbang. Penelitian menggunakan metode socio-legal dengan memadukan kajian terhadap peraturan perundang-undangan dan data empiris yang diperoleh melalui wawancara dengan pihak-pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang tersedia belum berjalan secara optimal karena masih terdapat ketidakharmonisan pengaturan dan belum adanya mekanisme yang efektif dalam menangani pemberitaan yang merugikan dokter. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi perlindungan hukum yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan profesi dokter, kebebasan pers, dan hak masyarakat atas informasi yang benar, akurat, dan bertanggung jawab.
Copyrights © 2026