SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum
Vol. 5 No. 4 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Agustus 2026

Analisis Pertanggungjawaban Pidana pada Pelaku Kekerasan terhadap Keluarga Secara Bersama-sama di Kabupaten Lampung Utara

S. Endang Prasetyawati (Magister Ilmu Hukum, Universitas Bandar Lampung)
I Ketut Seregig (Magister Ilmu Hukum, Universitas Bandar Lampung)
⁠Arbi Ariando (Magister Ilmu Hukum, Universitas Bandar Lampung)
Yunita Nanda Putri (Magister Ilmu Hukum, Universitas Bandar Lampung)



Article Info

Publish Date
29 Aug 2026

Abstract

Kekerasan terhadap keluarga yang dilakukan secara bersama-sama merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang menimbulkan dampak terhadap keamanan, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap keluarga secara bersama-sama di Kabupaten Lampung Utara serta menganalisis penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku dalam praktik peradilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan berupa wawancara dengan penyidik Polres Lampung Utara, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotabumi, dan hakim Pengadilan Negeri Kotabumi, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap keluarga secara bersama-sama meliputi faktor lingkungan sosial, faktor emosional, faktor kesempatan, dan lemahnya kontrol sosial, dengan faktor lingkungan sosial dan emosional sebagai faktor yang paling dominan. Penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku dilakukan dengan memperhatikan terpenuhinya unsur tindak pidana, kemampuan bertanggung jawab, adanya unsur kesalahan (schuld), serta tidak ditemukannya alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Setiap pelaku dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan bentuk keterlibatan dan perannya dalam tindak pidana. Sebagai ilustrasi penerapan hukum, Putusan Mahkamah Agung Nomor 1676 K/Pid/2024 menunjukkan bahwa penerapan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP terhadap pelaku yang melakukan kekerasan secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama telah sesuai dengan fakta hukum yang terbukti di persidangan. Oleh karena itu, penerapan pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama diharapkan mampu mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

seikat

Publisher

Subject

Arts Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum (SJISPH) is an open access, and peer-reviewed journal, with the online registered number E-ISSN 2964-0962. Our main goal is to disseminate current and original articles from researchers and practitioners on various contemporary social, political and law ...