Penyalahgunaan Narkotika Golongan I merupakan tindak pidana yang menimbulkan persoalan hukum terkait pertanggungjawaban pidana dan penerapan sanksi yang adil, khususnya terhadap pelaku yang menggunakan narkotika untuk diri sendiri. Kondisi tersebut terlihat dalam Putusan Nomor 17/Pid.Sus/2025/PN Kot, dimana terdakwa terbukti menggunakan narkotika jenis sabu untuk konsumsi pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I serta mengkaji pemenuhan rasa keadilan dalam penerapan sanksi pidana pada Putusan Nomor 17/Pid.Sus/2025/PN Kot. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan penyidik, jaksa, dan hakim, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan metode berpikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terdakwa telah terpenuhi karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Unsur kesalahan, kemampuan bertanggung jawab, serta tidak adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf telah terbukti di persidangan. Selain itu, penerapan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dinilai telah memenuhi rasa keadilan karena mempertimbangkan alat bukti, tingkat kesalahan terdakwa, serta tujuan pemidanaan. Aparat penegak hukum diharapkan menerapkan sanksi secara proporsional dengan tetap memperhatikan aspek rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika yang memenuhi persyaratan hukum.
Copyrights © 2026