Pengelolaan Dana Desa merupakan instrumen strategis untuk mendorong pembangunan pedesaan; namun, peningkatan alokasi dana publik tidak disertai dengan akuntabilitas hukum yang lebih kuat. Ketidakteraturan yang terus-menerus dalam pengelolaan Dana Desa menunjukkan bahwa kompetensi administratif yang terbatas dan komitmen institusional yang lemah tetap menjadi tantangan signifikan bagi tata kelola desa yang akuntabel. Studi ini bertujuan menganalisis akuntabilitas hukum pengelolaan Dana Desa dari perspektif kompetensi dan komitmen kelembagaan pejabat desa dalam mempromosikan tata kelola yang transparan dan akuntabel. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris menggunakan metode deskriptif kualitatif. Studi ini dilakukan di Desa Karumbu, Distrik Langgudu, Kabupaten Bima. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, kuesioner, dan dokumentasi yang melibatkan pejabat pemerintah desa dan anggota Badan Konsultatif Desa (BPD). Data dianalisis melalui pengurangan data, penyajian data, dan pengambilan kesimpulan. Temuan menunjukkan bahwa akuntabilitas hukum dalam pengelolaan Dana Desa belum sepenuhnya diterapkan karena keterbatasan kompetensi pejabat desa dalam administrasi keuangan, kepatuhan regulasi, dan sistem informasi pemerintah desa, sehingga meningkatkan risiko kesalahan administratif. Selain itu, komitmen kelembagaan belum secara efektif memperkuat pengawasan internal karena peran pengawasan Badan Konsultatif Desa masih sebagian besar administratif dan belum membangun sistem checks and balances yang efektif. Studi ini menyimpulkan bahwa memperkuat kompetensi pejabat desa, meningkatkan kapasitas kelembagaan, dan memperluas transparansi publik adalah persyaratan fundamental untuk meningkatkan akuntabilitas hukum yang berkelanjutan dalam pengelolaan Dana Desa.
Copyrights © 2026