Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan kebijakan pemerintah yang bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan perumahan yang layak. Penerapan kewajiban iuran Tapera bagi pekerja swasta dan perusahaan menimbulkan berbagai persoalan, terutama terkait pemenuhan prinsip keadilan dalam pembebanan iuran dan pemerataan manfaat bagi peserta. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi kewajiban iuran Tapera bagi pekerja swasta dan perusahaan berdasarkan prinsip keadilan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui teknik penafsiran hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Program Tapera secara normatif berlandaskan asas keadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala. Kewajiban iuran dinilai menambah beban finansial pekerja swasta dan biaya operasional perusahaan, sementara manfaat program belum dirasakan secara merata oleh seluruh peserta. Oleh karena itu, diperlukan penyempurnaan kebijakan melalui peningkatan transparansi pengelolaan dana, pemerataan akses manfaat, serta penyesuaian mekanisme pelaksanaan agar prinsip keadilan dapat diwujudkan secara lebih efektif.
Copyrights © 2026