Pengadaan barang/jasa pemerintah melalui Katalog Elektronik (e-Katalog) merupakan wujud transformasi digital yang diarahkan untuk memperkuat efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Meskipun demikian, praktiknya masih menyisakan kerawanan hukum, terutama terkait sejauh mana Pejabat Pengadaan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan kewenangannya. Persoalan mendasarnya adalah belum tersedianya tolok ukur normatif yang tegas untuk memisahkan kekeliruan administratif, penyalahgunaan wewenang, dan perbuatan koruptif, sehingga berpotensi memunculkan kriminalisasi terhadap keputusan administratif yang sesungguhnya diambil dengan iktikad baik. Penelitian ini disusun guna mengurai batas pertanggungjawaban pidana Pejabat Pengadaan dalam praktik e-Katalog serta merumuskan parameter normatif pembeda antara kekeliruan administratif dengan penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur delik korupsi. Kajian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, bersandar pada penelusuran kepustakaan atas regulasi, literatur hukum, serta riset relevan yang ditafsirkan secara kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa pembebanan tanggung jawab pidana tidak dapat hanya bersandar pada pelanggaran prosedur atau kerugian negara, melainkan mesti disertai bukti penyalahgunaan kewenangan berpadu unsur kesalahan batin (mens rea). Penelitian ini menyumbangkan parameter normatif pembeda kesalahan administratif dari tindak pidana korupsi pada pengadaan melalui e-Katalog, guna menghadirkan kepastian hukum bagi Pejabat Pengadaan sekaligus memperkokoh akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Copyrights © 2026