Hak prerogatif seorang Presiden yaitu dapat memmberikan peringanan, penghapusan dan perubahan hukuman terhadap seorang terpidana yang disebut dengan grasi. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana pandangan hukum positif dan hukum islam dalam pemberian Grasi terhadap terpidana terorisme. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan teknik pengumpulan data kepustakaan untuk dapat menganalisis dari berbagai sumber hukum sekunder yang berasal dari jurnal maupun Perundang-Undangan serta sumber pendukung lainnya dapat dihasilkan bahwa dalam hukum positif maupun hukum islam terdapat perbedaan dalam konsep pemberian Grasi khususnya terhadap terpidana kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime) dimana pada hukum positif harus melalui proses yang ketat serta mempertimbangkan pendapat dari Mahkamah Agung Sesuai dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 untuk menghidari terjadinya kecacatan hukum, namun pada hukum islam Terorisme dijatuhi hukuman jarimah yang berat tergantung unsur yang mempengaruhinya yang dapat membatalkan hukumannya adalah keluarga korban maupun ahli waris atau membayar sejumlah diyat.
Copyrights © 2026