Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan hukum pemerintah desa dalam pengelolaan pasar tradisional dan mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya, khususnya di Desa Anjani. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada peran strategis pemerintah desa dalam menjalankan kewenangan tata kelola daerah, termasuk pengelolaan aset desa seperti pasar tradisional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan hukum dan konseptual. Materi hukum terdiri dari sumber hukum primer, seperti undang-undang, dan sumber sekunder, termasuk literatur dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah desa memiliki kewenangan untuk mengelola pasar tradisional sebagai bagian dari pengelolaan aset desa dan pembangunan ekonomi daerah. Namun, pelaksanaan kewenangan ini belum optimal. Beberapa tantangan diidentifikasi, antara lain kerangka peraturan yang tidak jelas di tingkat lokal, keterbatasan kapasitas administrasi pejabat desa, kurangnya transparansi dalam pengelolaan pasar, dan rendahnya partisipasi masyarakat. Kendala-kendala ini memengaruhi efektivitas pengelolaan pasar tradisional dan menghambat terwujudnya tata kelola yang baik di tingkat desa. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk memperkuat kerangka hukum, meningkatkan kapasitas pejabat desa, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta mendorong partisipasi masyarakat guna mengoptimalkan pengelolaan pasar tradisional oleh pemerintah desa.
Copyrights © 2026