Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh sanksi pajak, tarif pajak, pelayanan pajak, dan digitalisasi sistem perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Surakarta. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan desain survei. Sampel ditentukan melalui purposive sampling terhadap 89 pelaku UMKM yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. Data primer diperoleh menggunakan kuesioner berskala Likert dan dianalisis dengan regresi linier berganda setelah melalui pengujian validitas, reliabilitas, dan asumsi klasik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelayanan pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak (B = 0,434; p = 0,014), demikian pula digitalisasi sistem perpajakan (B = 0,591; p = 0,002). Sebaliknya, sanksi pajak (p = 0,169) dan tarif pajak (p = 0,363) tidak berpengaruh signifikan. Secara simultan, keempat variabel berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak (F = 33,944; p < 0,001), dengan Adjusted R² sebesar 0,600. Temuan menegaskan bahwa peningkatan kepatuhan UMKM lebih kuat terkait dengan dukungan administratif berupa pelayanan yang berkualitas dan sistem digital yang mudah digunakan daripada semata-mata pendekatan koersif atau perubahan beban tarif. Implikasi praktisnya adalah perlunya pelayanan yang responsif, pendampingan digital, serta desain sistem perpajakan yang ramah bagi UMKM.
Copyrights © 2026