Praktik penyelundupan hukum utang piutang ke dalam format Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) lunas yang diikuti dengan Akta Kuasa Mutlak untuk Menjual sering kali memicu kerugian bagi pihak ekonomi lemah akibat penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden). Penelitian ini bertujuan menganalisis karakteristik dan keabsahan materiil akta PPJB berbasis utang piutang tersebut serta merumuskan bentuk perlindungan hukum bagi debitur berdasarkan prinsip itikad baik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konsep, dan yurisprudensi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPJB berbasis utang piutang memuat kausa palsu yang melanggar Pasal 1320 angka 4 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan larangan janji milik sendiri (lex commissoria), sehingga berstatus batal demi hukum. Pelanggaran terhadap prinsip itikad baik objektif pada fase pra-kontrak ini mengonfirmasi runtuhnya legalitas akta tersebut. Kesimpulannya, perlindungan hukum bagi debitur wajib ditegakkan secara preventif melalui penguatan fungsi Notaris sebagai gatekeeper keadilan materiil, serta secara represif melalui integrasi gugatan perdata perbuatan melawan hukum, pemblokiran sertifikat, hingga pembatalan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional.
Copyrights © 2026