Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum pemilik Sertipikat Hak Milik atas tanah waris yang belum beralih nama. Dalam praktiknya, masih banyak dijumpai tanah warisan yang sertifikatnya belum dilakukan balik nama dari pewaris kepada ahli waris, sehingga menimbulkan berbagai permasalahan hukum, terutama berkaitan dengan kedudukan hukum ahli waris, kepastian hukum, serta perlindungan hukum terhadap hak atas tanah yang diwariskan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach), menggunakan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak atas tanah warisan secara hukum beralih kepada ahli waris sejak pewaris meninggal dunia. Namun, apabila sertifikat hak milik belum beralih nama, secara administratif data kepemilikan tanah masih tercatat atas nama pewaris, sehingga kepastian hukum terhadap tanah warisan menjadi kurang optimal dan berpotensi menimbulkan sengketa antar ahli waris, kesulitan dalam melakukan perbuatan hukum atas tanah, serta terbatasnya perlindungan hukum yang diperoleh ahli waris.
Copyrights © 2026