Maraknya praktik pinjaman online ilegal di Indonesia menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, terutama melalui suku bunga yang eksploitatif, penyalahgunaan data pribadi, dan intimidasi dalam proses penagihan. Penelitian ini bertujuan menganalisis dua permasalahan hukum utama. Pertama, akibat hukum praktik pinjaman online ilegal terhadap keabsahan perikatan utang-piutang ditinjau dari syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) juncto Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kedua, kedudukan hukum kreditur ilegal atas dana pokok yang telah dicairkan serta bentuk perlindungan hukum bagi debitur atas penyalahgunaan data pribadi dan intimidasi siber. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan logika berpikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian pinjaman online ilegal batal demi hukum sejak semula (void ab initio) karena melanggar syarat kausa yang halal, sehingga hak tagih kreditur mengalami kelumpuhan hukum (legal paralysis) dan hubungan hukum bergeser menjadi perikatan alamiah (natuurlijke verbintenis). Debitur memperoleh perlindungan hukum berlapis melalui jalur pidana, administratif, dan gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
Copyrights © 2026