Bahaya narkoba dan judi online di Indonesia menjadi perhatian besar dan serius. Dengan program pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dalam pengetahuan bahaya narkoba dan judi online, melalui sosialisasi penyuluhan hukum terhadap bahaya narkoba dan judi online. Sosialisasi ini muncul berdasarkan kekhawatiran masyarakat desa malulu terhadap maraknya kasus narkoba dan judi online yang beredar. Metode yang di gunakan ialah pendekatan partisipatif, metode ini menjalankan komunikasi 2 arah antara narasumber sebagai pembicara dan peserta sebagai audiens. Hasil dari kegiatan ini menunjukan gambaran terhadap rasa kesadaran patuh hukum dan menumbuhkan kesadaran bahaya narkoba dan judi online terhadap masa depan, sosial dan ekonomi di Indonesia. Walaupun tantangan selanjutnya adalah mempertahankan hasil dari kegiatan ini. Namun, pemnerintah desa sangat berperan dalam hal ini, dengan memberikan ruang dalam kegiatan sosialiasasi ini.
Copyrights © 2025