Pada pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tahun 2019 di Desa Kubu, terdapat sertipikat yang didaftarkan dengan Hak Milik di Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Padahal, kawasan RTH tidak boleh dialihfungsikan, namun justru telah terjadi perbuatan hukum jual-beli dan hibah di kawasan tersebut. Pokok masalah dalam penelitian ini adalah secara yuridis apakah sertipikat-sertipikat tanah di Kawasan RTH pada Desa Kubu menjadi cacat administrasi, serta bagaimana tanggung jawab Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat jika ternyata tanah di Kawasan RTH dipindahkan ke pihak lain. Tipe penelitian yang digunakan adalah normatif dengan sifat deskriptif yang dianalisis secara kualitatif atas penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menyatakan bahwa perbuatan hukum yang dilakukan di Kawasan RTH merupakan cacat administrasi karena objek jual beli bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2017-2037. Kantor Pertanahan tidak memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab dengan memberikan ganti rugi. Upaya yang dapat dilakukan adalah mengubah sistem yang dianut Indonesia menjadi sistem publikasi positif; apabila tetap menggunakan sistem negatif, pemerintah dapat membentuk lembaga sejenis title insurance untuk memberikan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah.
Copyrights © 2026