Penelitian ini bertujuan menganalisis hukum E-Wallet (Dompet Digital) dalam perspektif Syariah dan implikasi ekonominya. Di era transformasi digital, E-Wallet menjadi inovasi fintech yang signifikan, menawarkan kemudahan dan efisiensi transaksi. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan jenis Library Research (kepustakaan), mengumpulkan data sekunder dari jurnal, artikel, dan buku terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme transaksi E-Wallet dapat menggunakan akad wadi'ah (titipan) atau qardh (pinjaman), namun cenderung dianggap sebagai qardh karena dana pengguna dimanfaatkan penerbit. Penggunaan E-Wallet wajib terhindar dari riba, gharar, dan maysir. Pemberian cashback atau diskon diperbolehkan jika murni sebagai hadiah atau promosi, bukan syarat pinjaman yang termasuk riba qardh. Secara ekonomi, kemudahan E-Wallet memperkuat perilaku impulsive buying dan mendorong konsumerisme (israf), yang bertentangan dengan etika konsumsi Syariah. Namun, adopsi E-Wallet meningkatkan kontribusi PDB Digital dan efisiensi ekonomi. Saran yang diberikan adalah perlunya upaya berkelanjutan untuk memperluas jangkauan layanan ke luar Pulau Jawa dan meningkatkan keamanan siber.
Copyrights © 2026