Tujuan penelitian ini adalah menganalisis pemikiran Ibn Taimiyah mengenai keadilan ekonomi dan relevansinya dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs). Ibn Taimiyyah merupakan seorang cendekiawan Muslim abad ke-14, dikenal dengan gagasannya yang relevan dalam berbagai bidang, termasuk ekonomi. Konsep keadilan ekonomi yang dia ajukan menekankan distribusi sumber daya yang adil, perlindungan hak individu, dan tanggung jawab kolektif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Studi ini mengkaji prinsip-prinsip dasar keadilan ekonomi dalam pemikiran Ibn Taimiyyah melalui pendekatan kualitatif-deskriptif berbasis studi literatur klasik dan modern. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsep keadilan ekonomi menurut Ibn Taimiyyah memiliki keselarasan dengan beberapa tujuan SDGs, seperti pengentasan kemiskinan (SDG 1), pengurangan kesenjangan (SDG 10), serta mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan (SDG 8), seperti zakat dan wakaf. Pemikiran Ibn Taimiyyah tentang pentingnya moralitas dalam transaksi ekonomi, penolakan terhadap monopoli, serta penguatan peran negara dalam mengatur pasar untuk mencegah eksploitasi sejalan dengan visi SDGs dalam mewujudkan keadilan sosial dan keberlanjutan. Oleh karena itu, pandangan Ibn Taimiyyah dapat memberikan kontribusi signifikan sebagai landasan etis dan filosofis dalam pengembangan kebijakan ekonomi yang berorientasi pada keberlanjutan.
Copyrights © 2026