Penelitian ini menganalisis praktik Buy Now Pay Later (BNPL) berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam dan regulasi perlindungan konsumen di Indonesia. Penelitian memakai metode hukum normatif pada pendekatan yuridis normatif dan pendekatan konseptual lewat studi kepustakaan terkait sumber hukum Islam, regulasi perundang-undangan, dan literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian memperliahtkan bahwa BNPL pada hakikatnya diizinkan dalamĀ selama memenuhi prinsip-prinsip syariah misalnya tidak mengandung riba, gharar, maisir, dan unsur ketidakadilan. Namun, sebagian layanan BNPL konvensional masih menerapkan bunga dan denda keterlambatan yang berpeluang menyalahi aturan hukum Islam. Dari sisi perlindungan konsumen, Indonesia telah mempunyai dasar hukum yang cukup lewat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen serta regulasi Otoritas Jasa Keuangan, meskipun implementasinya masih menjalani berbagai tantangan misalnya rendahnya literasi keuangan, penyalahgunaan data pribadi, dan praktik penagihan yang tidak etis. Oleh sebab itu, dibutuhkan penguatan regulasi serta pengembangan layanan BNPL berbasis syariah guna mewujudkan sistem transaksi digital yang aman, adil, dan selaras untuk prinsip fiqih muamalah.
Copyrights © 2026