Penelitian ini menganalisis pengaruh perencanaan pajak, profitabilitas, dan ukuran perusahaan terhadap tax avoidance, serta peran moderasi kepemilikan institusional pada perusahaan sektor konsumen non-cyclicals di BEI periode 2021–2025. Menggunakan pendekatan kuantitatif dengan data sekunder, sampel diperoleh melalui purposive sampling sebanyak 51 perusahaan (255 observasi). Analisis menggunakan regresi data panel Fixed Effect Model (FEM) dan Moderate Regression Analysis (MRA). Tax avoidance diukur dengan CETR, perencanaan pajak dengan TRR, profitabilitas dengan ROA, ukuran perusahaan dengan Ln Total Aset, dan kepemilikan institusional dengan persentase saham institusi.Hasil uji simultan menunjukkan ketiga variabel independen berpengaruh signifikan terhadap tax avoidance (F=21,374; p=0,000; Adj R²=0,651). Secara parsial, perencanaan pajak berpengaruh negatif signifikan (koef=-0,042; p=0,021), profitabilitas berpengaruh positif signifikan (koef=0,187; p=0,041), sedangkan ukuran perusahaan tidak berpengaruh signifikan (koef=-0,008; p=0,638). Kepemilikan institusional terbukti memperlemah pengaruh perencanaan pajak (interaksi=0,056; p=0,021) dan profitabilitas (interaksi=-0,218; p=0,009) terhadap tax avoidance, namun tidak memoderasi ukuran perusahaan (p=0,562). Model dengan moderasi memiliki daya prediksi lebih baik (Adj R²=0,673). Temuan ini menegaskan bahwa pengawasan investor institusional berperan membatasi praktik penghindaran pajak akibat agresivitas perencanaan pajak dan tingginya profitabilitas perusahaan.
Copyrights © 2026