Artikel ini mengkaji persoalan ushul fiqh mengenai makna hukum dari tarku al-nabi, yaitu perbuatan yang tidak dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Dalam wacana keagamaan kontemporer, sebagian kelompok memahami tidak dilakukannya suatu amalan oleh Nabi SAW sebagai indikator keharaman atau bid‘ah, khususnya terhadap praktik keagamaan tradisional seperti maulid, yasinan, dan manaqiban. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan melalui analisis literatur ushul fiqh dan pendapat ulama klasik. Hasil kajian menunjukkan bahwa tidak dilakukannya suatu perbuatan oleh Nabi SAW tidak secara otomatis menetapkan status hukum tertentu, selama tidak terdapat dalil larangan yang jelas. Nabi SAW dapat meninggalkan suatu amalan karena berbagai pertimbangan, seperti kondisi sosial, kekhawatiran diwajibkannya syariat tertentu, atau adanya maslahat yang lebih besar. Dengan demikian, praktik keagamaan yang tidak dilakukan Nabi SAW tetap dapat diterima selama memiliki landasan umum dalam syariat dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. buat dalam abstrak ojs 3 dan kalimat benar bagus dan mudah dipahami
Copyrights © 2026