Tata kelola pemerintahan desa merupakan elemen penting dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan. Sejak diberlakukannya otonomi desa, pemerintah desa dituntut untuk mampu mengelola sumber daya, kewenangan, dan pelayanan publik secara transparan, akuntabel, serta partisipatif. Konsep good governance menjadi kerangka normatif yang relevan dalam menilai kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa karena menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, supremasi hukum, efektivitas, dan efisiensi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan tata kelola pemerintahan desa dalam perspektif good governance serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi keberhasilannya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif melalui studi literatur terhadap peraturan perundang-undangan, hasil penelitian terdahulu, dan dokumen kebijakan yang berkaitan dengan pemerintahan desa. Hasil kajian menunjukkan bahwa penerapan prinsip good governance di tingkat desa masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain keterbatasan kapasitas aparatur desa, rendahnya partisipasi masyarakat, serta belum optimalnya sistem pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa. Meskipun demikian, terdapat peluang besar untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui peningkatan kompetensi aparatur, pemanfaatan teknologi informasi, serta penguatan peran masyarakat dan lembaga desa dalam proses perencanaan dan pengawasan. Penerapan prinsip good governance secara konsisten diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat kepercayaan masyarakat, dan mendorong terwujudnya pembangunan desa yang inklusif dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026