Dalam konteks transformasi digital wakaf uang di Indonesia, literatur akademik menunjukkan bahwa inovasi teknologi dan model crowdfunding memainkan peran penting dalam memperluas akses dan meningkatkan efisiensi pengelolaan wakaf uang berbasis syariah. Studi-studi terkini mengungkapkan bahwa pengembangan platform digital dan fintech syariah telah mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam wakaf uang melalui mekanisme crowdfunding yang transparan dan aman (Zaenol Hasan et al., 2025). Penggunaan blockchain dan smart contracts dalam pengelolaan wakaf memungkinkan peningkatan akuntabilitas, transparansi, serta pengurangan risiko penyelewengan dana (M. Imamul et al., 2026). Selain itu, kajian sistematis literatur menunjukkan bahwa integrasi model crowdfunding seperti wakaf berbasis linked deposit, sukuk wakaf, dan hybrid crowdfunding telah menjadi arsitektur utama dalam ekosistem digital wakaf di Indonesia (Syahril et al., 2026). Model-model ini didukung oleh teknologi blockchain dan platform fintech syariah yang mampu meningkatkan kepercayaan publik serta memperkuat tata kelola wakaf secara berkelanjutan (Zaenol Hasan et al., 2025; Syahril et al., 2026). Secara kuantitatif, hasil bibliometrik menunjukkan peningkatan jumlah publikasi terkait digitalisasi wakaf dari tahun 2020 hingga 2025, dengan puncaknya pada tahun 2023 dan 2024 yang masing-masing mencatat 15 dan 20 studi terpublikasi. Temuan ini menegaskan bahwa transformasi digital berbasis fintech syariah dan model crowdfunding merupakan pilar utama dalam mendorong inovasi sosial ekonomi melalui wakaf uang di Indonesia, sekaligus mendukung pencapaian tujuan maqashid shariah dalam pembangunan berkelanjutan (Syahril et al., 2026; Zaenol Hasan et al., 2025).
Copyrights © 2026