Penelitian ini bertujuan menganalisis tingkat kepatuhan syariah pada praktik pembiayaan murabahah di KSPPS BMT Mandiri Sejahtera. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan desain evaluatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepatuhan syariah pada aspek transparansi harga pokok dan margin sudah berjalan baik. Nasabah mengetahui harga pokok barang dan besaran margin sejak awal akad. Namun, aspek kepemilikan barang sebelum dijual kepada nasabah masih menyisakan kelemahan. Dalam sejumlah kasus, KSPPS melimpahkan pembelian barang kepada nasabah melalui akad wakalah tanpa bukti penguasaan barang yang kuat. Pengelolaan denda keterlambatan juga belum sepenuhnya dipisahkan dari pendapatan komersial lembaga. Secara umum, tingkat kepatuhan syariah pada praktik murabahah di KSPPS BMT Mandiri Sejahtera berada pada kategori sedang.
Copyrights © 2026