Penyampaian laporan keuangan auditan secara tepat waktu penting untuk menjaga relevansi informasi bagi stakeholders, sedangkan keterlambatan proses audit (Audit Delay) dapat mengurangi kualitas informasi dan menghambat pengambilan keputusan. Penelitian ini bertujuan menguji pengaruh Financial Distress, profitabilitas, ukuran perusahaan, dan fee audit terhadap Audit Delay, dengan reputasi Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai variabel moderasi. Penelitian berfokus pada perusahaan sektor properti dan real estat yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2020–2024. Dari 92 perusahaan, diperoleh 31 perusahaan yang memenuhi kriteria dengan total 155 observasi. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan data sekunder dari BEI dan analisis regresi data panel menggunakan STATA 15. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Financial Distress dan profitabilitas tidak berpengaruh signifikan terhadap Audit Delay, sedangkan ukuran perusahaan berpengaruh negatif dan fee audit berpengaruh positif. Reputasi KAP terbukti memoderasi pengaruh Financial Distress, profitabilitas, ukuran perusahaan, dan fee audit terhadap Audit Delay. Hasil penelitian menekankan pentingnya efisiensi proses audit dan pemilihan KAP yang bereputasi untuk mendukung ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan auditan.
Copyrights © 2026