Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) memiliki kedudukan sentral dalam sistem pendidikan nasional Indonesia sebagai instrumen strategis pembentukan karakter dan pengembangan kompetensi peserta didik. Namun, masih terdapat kesenjangan antara desain kurikulum PAI yang normatif dengan implementasi praktisnya di lapangan, serta perbedaan orientasi antara tujuan PAI yang berfokus pada pengembangan spiritual dan moral dengan kurikulum nasional yang lebih mengedepankan kompetensi untuk dunia kerja dan kehidupan sosial. Penelitian ini bertujuan menganalisis secara komprehensif relevansi kurikulum PAI dengan tujuan pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003. Metode yang digunakan adalah kajian pustaka (library research) dengan pendekatan kualitatif analitis, melalui identifikasi, seleksi, dan sintesis literatur dari berbagai sumber ilmiah periode 2015–2023. Hasil kajian menunjukkan bahwa kurikulum PAI memiliki relevansi yang kuat dengan tujuan pendidikan nasional, baik secara normatif melalui rumusan Standar Kompetensi Lulusan dan Kompetensi Inti yang selaras dengan tujuan nasional, maupun secara substantif melalui internalisasi nilai-nilai keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia yang menjadi inti dari tujuan pendidikan nasional. Relevansi ini semakin diperkuat dalam kebijakan Kurikulum Merdeka melalui penguatan Profil Pelajar Pancasila yang secara eksplisit mengintegrasikan dimensi beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia sebagai elemen utama. Kontribusi teoretis penelitian ini adalah sintesis model relevansi kurikulum PAI dengan tujuan pendidikan nasional yang mengintegrasikan empat dimensi: filosofis-normatif, yuridis-formal, substantif-kurikuler, dan implementatif-praktis.
Copyrights © 2024