Fenomena sesi foto pasca akad nikah di Jembatan Sungai Sambas Besar telah menjadi tren populer bagi pasangan pengantin baru di Kabupaten Sambas. Namun, penggunaan fasilitas publik tersebut sering kali memicu kemacetan dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, sehingga menimbulkan permasalahan dari kacamata ketertiban lalu lintas dan hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukum Islam terhadap pelaksanaan sesi foto pasca akad nikah di Jembatan Sungai Sambas Besar serta mengkaji relevansinya terhadap pemeliharaan ketertiban lalu lintas. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis-normatif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui observasi lapangan langsung terhadap pelaku sesi foto dan masyarakat sekitar, serta studi kepustakaan terkait regulasi lalu lintas dan literatur fiqih. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan mengambil foto di atas jembatan hingga mengganggu kelancaran lalu lintas termasuk perbuatan yang dilarang dalam Islam. Berdasarkan prinsip maqashid shariah, menjaga keselamatan jiwa (hifz an-nafs) dan ketertiban umum merupakan kewajiban utama. Kaidah fiqih dar’u al-mafasid muqaddam ‘ala jalbi al-masalih (menolak kemudaratan lebih diutamakan daripada mengambil kemanfaatan) menegaskan bahwa mencari kebahagiaan atau keindahan lewat dokumentasi nikah tidak boleh mengorbankan keselamatan dan hak pengguna jalan lain. Relevansinya terhadap ketertiban lalu lintas adalah bahwa kepatuhan terhadap regulasi jalan raya sejalan dengan ajaran Islam yang mewajibkan taat kepada pemerintah (uli al-amri) demi kemaslahatan bersama. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan khusus dan kesadaran masyarakat agar aktivitas dokumentasi tetap dapat dilakukan tanpa mengganggu ketertiban umum.
Copyrights © 2026