Hubungan perkawinan dalam hukum keluarga Islam di Indonesia masih menghadapi persoalan ketimpangan konstruksi hak, kewajiban, dan posisi antara suami dan istri. Sejumlah ketentuan hukum keluarga, khususnya dalam Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan masih dapat dipahami secara hierarkis sehingga berpotensi menimbulkan relasi yang belum setara. Kondisi tersebut penting dikaji ulang melalui pandangan yang menempatkan suami dan istri sebagai mitra dalam kehidupan keluarga. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi relasi suami istri dalam hukum keluarga Islam serta merekonstruksinya berdasarkan teori mubādalah Faqihuddin Abdul Kodir. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Data penelitian bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder yang didapat melalui studi kepustakaan, seterusnya, dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian membuktikan bahwa perspektif mubādalah merekonstruksi relasi suami-istri dari pola hierarkis menuju hubungan yang berlandaskan kesalingan, kemitraan, kerja sama, dan keadilan. Rekonstruksi tersebut menempatkan hak dan kewajiban suami istri sebagai tanggung jawab bersama sesuai kondisi dan kapasitas masing-masing. Hasil ini penting sebagai tawaran konseptual bagi pengembangan hukum keluarga Islam yang lebih responsif terhadap prinsip keadilan, kesetaraan, dan kemaslahatan keluarga.
Copyrights © 2026