Penelitian ini menganalisis rekonstruksi tanggung jawab negara atas hak kesehatan reproduksi perempuan setelah reformasi hukum kesehatan Indonesia. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan gender-responsif dengan menelaah hukum nasional serta standar hak asasi manusia internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembaruan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 telah memperkuat dasar normatif kesehatan reproduksi, tetapi belum cukup apabila tanggung jawab negara hanya dibaca sebagai pengakuan hak. Penelitian ini menemukan bahwa kewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi perlu diuji secara silang melalui empat unsur Availability, Accessibility, Acceptability, dan Quality (AAAQ). Matriks tersebut memperjelas tanggung jawab atas otonomi perempuan, pengawasan penyedia layanan, akses tanpa diskriminasi, informasi, pemerataan, dan mutu pelayanan. Rekonstruksi yang ditawarkan menggeser fokus dari inventarisasi hak menuju akuntabilitas negara yang dapat diuji secara normatif.
Copyrights © 2026