Transparansi Hukum
Vol. 9 No. 2 (2026): TRANSPARANSI HUKUM

ANALISIS YURIDIS HUKUM EKONOMI, HUKUM ADAT, DAN HUKUM PIDANA TERKAIT INVESTASI, PERAMBAHAN HUTAN, DAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR ANTAR DAERAH DI INDONESIA

Harsono Njoto (Fakultas Hukum Universitas Kadiri)
Rizki Yudha Bramantyo (Fakultas Hukum Universitas Kadiri)



Article Info

Publish Date
18 Aug 2026

Abstract

ABSTRAK Pembangunan ekonomi nasional yang bertumpu pada investasi dan infrastruktur antar daerah kerap berbenturan dengan kepentingan pelestarian hutan serta hak masyarakat hukum adat atas tanah ulayat. Artikel ini mengkaji secara yuridis normatif interaksi antara hukum ekonomi, hukum adat, dan hukum pidana dalam konteks investasi, perambahan hutan, dan pembangunan infrastruktur antar daerah di Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa regulasi investasi yang berorientasi kemudahan berusaha, sebagaimana termuat dalam kebijakan Cipta Kerja, belum sepenuhnya selaras dengan prinsip pengakuan hak masyarakat hukum adat yang dijamin Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketimpangan ini mendorong terjadinya perambahan hutan yang berimplikasi pidana sekaligus memicu konflik agraria berbasis adat. Artikel ini merumuskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut memerlukan harmonisasi tiga ranah hukum melalui pendekatan restoratif, penguatan kelembagaan adat, dan penegakan hukum pidana lingkungan yang proporsional dan berkeadilan ekologis. Kata Kunci: hukum ekonomi; hukum adat; hukum pidana; investasi; perambahan hutan; infrastruktur

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

transparansihukum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana. ...