Bandung Conference Series: Law Studies
1149 - 1156

Perlindungan Hukum bagi Pemilik Tanah Hak Milik yang Ditetapkan Negara sebagai Tanah Terlantar

Raflianto Wicaksana (Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung, Indonesia.)
Salma Suroyya Yuniyanti (Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Islam Bandung, Indonesia.)



Article Info

Publish Date
30 Nov -0001

Abstract

Abstract. Land is a strategic national asset whose utilization must fulfil a social function under Indonesia's Basic Agrarian Law (UUPA). Government Regulation Number 48 of 2025 on the Rectification of Abandoned Areas and Land, implementing Article 180 of the Job Creation Law, authorizes the state to take over privately owned (hak milik) land that is deliberately left unused for at least two years. This policy raises concerns regarding legal certainty for landowners, particularly since thousands of hectares have been recorded as abandoned land between 2021 and 2025. This study aims to examine the legal status of hak milik land during the state's takeover process as abandoned land, and to analyze the legal protection afforded to owners under Government Regulation No. 48/2025 in conjunction with Government Regulation in Lieu of Law Number 51 of 1960. A normative juridical approach with descriptive-analytical specification was applied, relying on secondary legal materials analyzed qualitatively through content and thematic analysis. The results show that hak milik status remains legally protected throughout the inventory, identification, evaluation, and warning stages, and is extinguished only after a formal determination proves the owner's deliberate neglect. Legal protection is realized preventively through phased administrative procedures and repressively through legal remedies. The study concludes that PP No. 48/2025 implements the social-function principle of land under the UUPA and is not contradictory to national agrarian law, provided its implementation remains transparent, objective, and proportional.   Abstrak. Tanah merupakan aset strategis nasional yang pemanfaatannya harus memenuhi fungsi sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, sebagai pelaksana Pasal 180 Undang-Undang Cipta Kerja, memberikan kewenangan kepada negara untuk mengambil alih tanah berstatus hak milik yang sengaja tidak dimanfaatkan selama minimal dua tahun. Kebijakan ini menimbulkan persoalan kepastian hukum bagi pemilik tanah, terlebih data menunjukkan ribuan hektare tanah tercatat terlantar sepanjang 2021–2025. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status hukum tanah hak milik dalam proses pengambilalihan oleh negara sebagai tanah terlantar, serta menganalisis perlindungan hukum bagi pemiliknya berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2025 dihubungkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis, bersumber pada bahan hukum sekunder yang dianalisis secara kualitatif melalui teknik analisis isi dan tematik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status hak milik tetap dilindungi selama tahap inventarisasi, identifikasi, evaluasi, dan peringatan berlangsung, dan hanya hapus setelah penetapan resmi yang membuktikan unsur kesengajaan pemegang hak. Perlindungan hukum diwujudkan secara preventif melalui prosedur administratif bertahap dan secara represif melalui upaya hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa PP Nomor 48 Tahun 2025 merupakan pelaksanaan prinsip fungsi sosial tanah dalam UUPA dan tidak bertentangan dengan hukum agraria nasional, sepanjang pelaksanaannya dilakukan secara transparan, objektif, dan proporsional.  

Copyrights © 0000






Journal Info

Abbrev

BCSLS

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Bandung Conference Series: Law Studies (BCSLS) menerbitkan artikel penelitian akademik tentang kajian teoritis dan terapan serta berfokus pada Ilmu Hukum dengan ruang lingkup diantaranya: Akibat Hukum, Alih Teknologi, Analisis Yuridis Putusan Hakim, Angkutan Jalan, Aparatur Sipil Negara, Fungsi ...