JICL
Vol. 7 No. 2 (2024): JICL

PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DARI PERKAWINAN CAMPURAN BEDA NEGARA TANPA PERJANJIAN KAWIN

Gita Laksmi Zalsabilla (Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur)
Yana Indawati (Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur)



Article Info

Publish Date
07 Sep 2026

Abstract

Perkawinan campuran antar negara semakin marak di Indonesia akibat kemajuan teknologi dan globalisasi. Perkawinan ini melibatkan pasangan dengan kewarganegaraan yang berbeda dan mengakibatkan adanya akibat hukum terkait pembagian harta bersama serta status anak dan juga terkait waris anak. Penelitian ini merupakan penilitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undang dan konseptual, sumber data yang digunakan dalam penilitian ini adalah data sekunder, serta pengumpulan data pada penelitian ini dengan studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ialah harta bersama dari perkawinan campuran tanpa adanya perjanjian kawin dijelaskan pada pasal 35 ayat (1) dan (2), untuk status anak dalam perkawinan campuran beda negara, pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewaragengaraan, anak tersebut memiliki status kewaragengaraan ganda, sampai berumur 18 tahun atau telah menikah. Terkait status hak waris anak dalam perkaiwnan campuran berdasarkan pasal 852 KUHPerdata dijelaskan bahwa anak tersebut tetap diangap ahli waris jika perkaiwnan tersebut merupakan perkaiwnan yang sah. Sampai saat ini belum terdapat peraturan yang mengatur secara detail terkait perjanjian kawin serta pembagian harta Bersama pada perkawinan campuran.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jicl

Publisher

Subject

Description

Journal of Indonesian Comparative of Syariah Law JICL specializes in the study of legal comparison or legal thought which contains scientific works related to thoughts in the field of positif law, customary law, and Islamic ...