Reorganisasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjadi dua kementerian terpisah pada tahun 2023–2024 menimbulkan persoalan kearsipan yang kompleks dan nyaris luput dari perhatian dalam literatur reformasi birokrasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk fragmentasi rekod teknis dan kelembagaan dalam pengelolaan arsip inaktif di Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) selama proses reorganisasi, mengidentifikasi faktor penyebabnya, serta merumuskan rekomendasi konseptual. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif deskriptif melalui studi dokumen terhadap regulasi dan dokumen organisasi, serta wawancara semi-terstruktur dengan informan yang terlibat dalam pengelolaan arsip. Analisis tematik terhadap 847 berkas arsip inaktif mengungkapkan bahwa 34,1% berkas berstatus kustodi ambigu (arsip yatim) dan 44,3% memiliki metadata tidak lengkap. Tiga dimensi fragmentasi teridentifikasi, yaitu putusnya rantai kustodi rekod teknis infrastruktur, terancamnya integritas rekod teknis, dan stagnasinya program migrasi digital. Sebagai respons, penelitian ini mengajukan Protokol Rantai Kustodi Rekod (PRKR) sebagai kerangka konseptual orisinal yang terdiri atas lima tahapan sekuensial: inventarisasi pra-reorganisasi, klasifikasi kustodi terpandu, penetapan kustos tunggal, perjanjian akses bersama, dan audit kustodi pasca-reorganisasi. PRKR menawarkan instrumen prosedural sekaligus adaptif untuk menutup celah tata kelola kearsipan pada masa reorganisasi pemerintah di masa mendatang.
Copyrights © 2026