Journal Science and Theory of law
Vol. 3 No. 1 (2026): JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law

Problematika Penetapan Kerugian Negara Pasca Eksekusi Pidana Korupsi

La Ode Aindo (Universitas Muhammadiyah Jakarta)
La Ode Mbunai (Universitas Sains Indonesia)
Jimmy Himawan (Universitas Muhammadiyah Jakarta)



Article Info

Publish Date
31 May 2026

Abstract

Penetapan kerugian negara merupakan elemen penting dalam sistem hukum keuangan negara dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan memberikan kewenangan kepada BPK untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara. Namun, dalam praktik pemerintahan daerah, ketentuan ini menimbulkan persoalan serius ketika kerugian negara yang telah dipulihkan melalui eksekusi pidana korupsi tidak serta-merta menghapus piutang daerah dalam neraca pemerintah daerah. Persoalan ini semakin mengemuka pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menggeser paradigma delik korupsi dari delik formil berbasis potential loss menjadi delik materiil yang mensyaratkan kerugian negara bersifat nyata dan pasti (actual loss). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan adanya kekosongan norma dan disharmoni kewenangan yang menyebabkan beban ganda serta ketidakpastian hukum. Artikel ini merekomendasikan perlunya penegasan normatif dan sinkronisasi kelembagaan antara BPK dan Jaksa Eksekutor agar pemulihan kerugian negara berjalan efektif dan adil.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

Justlaw

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JUSTLAW atau Journal Science and Theory of Law merupakan jurnal akademik untuk studi ilmu hukum yang diterbitkan oleh Universitas Sains Indonesia Publishing. JUSTLAW berfokus pada berbagai subdisiplin ilmu hukum yang mencakup Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Kenegaraan, Hukum Ekonomi dan Bisnis, ...