Dominasi penyelesaian sengketa melalui litigasi dalam perkara perlindungan konsumen belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan transaksi ekonomi syariah yang menuntut penyelesaian sengketa secara cepat, berkeadilan, dan selaras dengan prinsip-prinsip syariah. Kajian-kajian sebelumnya umumnya menempatkan arbitrase syariah (tahkim) hanya sebagai alternatif penyelesaian sengketa, tanpa membangun kerangka konseptual yang memosisikannya sebagai paradigma fiqh perlindungan konsumen. Berangkat dari kesenjangan tersebut, penelitian ini bertujuan merumuskan paradigma baru fiqh perlindungan konsumen melalui model arbitrase syariah yang responsif terhadap perkembangan hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, yang dianalisis melalui teori perlindungan hukum, maqāṣid al-syarī'ah, dan konsep responsive law. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tahkim memiliki legitimasi normatif yang kuat dalam hukum Islam maupun sistem hukum nasional serta lebih mampu mewujudkan penyelesaian sengketa yang sederhana, cepat, berbiaya proporsional, menjaga kerahasiaan para pihak, dan berorientasi pada kemaslahatan dibandingkan mekanisme litigasi. Penelitian ini juga menawarkan rekonstruksi konseptual berupa Paradigma Fiqh Perlindungan Konsumen Berbasis Arbitrase Syariah Responsif, yang mengintegrasikan prinsip keadilan (al-'adl), kemaslahatan (maṣlaḥah), kesetaraan para pihak, dan akses terhadap keadilan dalam satu model penyelesaian sengketa yang adaptif terhadap dinamika ekonomi syariah modern. Kebaruan penelitian ini terletak pada transformasi fungsi arbitrase syariah dari sekadar alternative dispute resolution menjadi kerangka normatif utama dalam pengembangan fiqh perlindungan konsumen, sehingga memberikan kontribusi teoritis terhadap pembaruan hukum ekonomi syariah sekaligus menawarkan model implementatif bagi penguatan sistem penyelesaian sengketa konsumen di Indonesia.
Copyrights © 2023