Artikel ini membahas keabsahan perjanjian waralaba yang menggunakan merek yang belum terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Permasalahan tersebut penting dikaji karena merek merupakan objek utama dalam perjanjian waralaba yang menentukan legitimasi, reputasi, dan nilai ekonomi suatu usaha. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, sistem hukum Indonesia menganut prinsip first to file, di mana hak eksklusif atas merek hanya lahir setelah merek tersebut didaftarkan dan memperoleh sertifikat resmi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, perjanjian waralaba dengan merek belum terdaftar tetap dianggap sah sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Namun demikian, keabsahan tersebut bersifat relatif karena tidak didukung oleh kepastian hukum terhadap objek perjanjian. Penggunaan merek yang belum terdaftar menimbulkan risiko hukum, ekonomi, dan kontraktual bagi kedua pihak, terutama penerima waralaba yang berpotensi mengalami kerugian apabila terjadi sengketa atau penolakan pendaftaran merek. Oleh karena itu, pendaftaran merek harus dijadikan prasyarat utama sebelum dilaksanakannya perjanjian waralaba guna menjamin kepastian hukum, perlindungan hak eksklusif, dan keseimbangan posisi para pihak dalam hubungan kontraktual.
Copyrights © 2026