Artikel ini mengkaji konsep peristiwa hukum serta relevansinya dalam proses penegakan hukum melalui pendekatan studi literatur. Peristiwa hukum dipahami sebagai kejadian yang menimbulkan akibat hukum berupa lahirnya, berubahnya, atau hapusnya hubungan hukum antara subjek hukum. Pemahaman yang tepat mengenai peristiwa hukum menjadi penting karena berfungsi sebagai titik awal bekerjanya norma hukum dalam praktik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang didukung oleh telaah terhadap literatur hukum berupa buku teks, jurnal ilmiah, dan doktrin para ahli. Hasil kajian menunjukkan bahwa kejelasan dalam mengidentifikasi peristiwa hukum sangat berpengaruh terhadap efektivitas penegakan hukum, khususnya dalam aspek pembuktian, kepastian hukum, dan perlindungan hak subjek hukum. Selain itu, perkembangan teknologi informasi telah memperluas bentuk peristiwa hukum ke dalam ranah digital, sehingga menuntut penafsiran hukum yang lebih adaptif tanpa mengesampingkan kepastian hukum. Oleh karena itu, penguatan pemahaman konseptual mengenai peristiwa hukum menjadi landasan penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil, konsisten, dan responsif terhadap dinamika masyarakat modern.Kata Kunci: Peristiwa Hukum; Penegakan Hukum; Kepastian Hukum; Yuridis Normatif; Studi Literatur
Copyrights © 2026