Penelitian ini membahas kebebasan berpendapat di media sosial dalam konteks hak asasi manusia di Indonesia, dengan fokus pada tinjauan hukum yang melindungi dan membatasi kebebasan tersebut. Kebebasan berpendapat merupakan hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi Indonesia dan diperkuat oleh instrumen internasional. Namun, seiring perkembangan media sosial sebagai ruang publik yang dinamis, muncul tantangan terkait penyebaran informasi palsu, ujaran kebencian, dan potensi penyalahgunaan hak tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk menganalisis regulasi yang relevan, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan peraturan lain yang mengatur batasan kebebasan berpendapat di media sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi bertujuan untuk melindungi ketertiban umum dan mencegah konflik sosial, penerapan yang berlebihan dapat berpotensi membatasi kebebasan berpendapat secara tidak proporsional. Kesimpulannya, kebebasan berpendapat di media sosial harus dilindungi dan diatur secara seimbang, agar hak asasi manusia tetap terjaga tanpa mengorbankan stabilitas sosial. Kata Kunci: Hak Asasi Manusia; Kebebasan Berpendapat; Media Sosial.
Copyrights © 2026