Artikel ini membahas efektivitas perlindungan hukum perdata terhadap konsumen dalam perjanjian digital yang dilakukan melalui platform marketplace. Perjanjian digital yang menggunakan klausula baku dalam transaksi e-commerce seringkali tidak memberikan ruang negosiasi yang adil bagi konsumen. Meskipun telah terdapat instrumen hukum seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen masih menghadapi berbagai tantangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa masih terdapat ketimpangan posisi antara pelaku usaha digital dan konsumen, lemahnya mekanisme penyelesaian sengketa, serta ketidakjelasan tanggung jawab hukum platform digital. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, serta edukasi hukum kepada masyarakat guna mewujudkan perlindungan hukum yang efektif dan adil dalam transaksi digital.
Copyrights © 2026