Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat , ruang laut , dan ruang udara , termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah , tempat manusia dan makhluk hidup lain , melakukan kegiatan , dan memelihara kelangsungan hidupnya.Pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana merupakan tujuan utama pengelolaan lingkungan hidup.Hal ini berarti bahwa dalam pembangunan diterapkan asas kelestarian fungsi sumber daya alam dengan tidak merusak tata lingkungan yang disebabkan oleh pembangunan merupakan masalah yang mendesak di Indonesia.Perizinan ( vergunning ) adalah suatu bentuk pelaksanaan fungsi pengaturan dan bersifat mengendalikan ( sturen ) yang dimiliki oleh pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat.Dalam menjalankan fungsinya hukum memerlukan berbagai perangkat dengan tujuan agar hukum memiliki kinerja yang baik.Pengendalian pemanfaatan ruang adalah melalui perizinan pemanfaatan ruang.Upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik dalam laju pertumbuhan ekonomi dalam kerangka otonomi daerah ditempuh melalui profesionalisme pelayanan publik,termasuk di dalamnya penataan di bidang perizinan.
Copyrights © 2026