Praktik prostitusi terselubung yang memanfaatkan warung kopi sebagai sarana kegiatan asusila masih ditemukan di wilayah Ibu Kota Nusantara. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum pidana yang melarang dan mengatur sanksi terhadap praktik prostitusi dengan realitas penegakan hukum di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap pemilik warung kopi yang menyediakan atau membiarkan tempat usahanya digunakan sebagai tempat prostitusi di wilayah Ibu Kota Nusantara serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat efektivitas penegakan hukum tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data penelitian diperoleh melalui bahan hukum primer berupa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan peraturan daerah terkait, serta bahan hukum sekunder berupa literatur hukum dan hasil penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif penegakan hukum terhadap pemilik warung kopi telah memiliki dasar hukum yang jelas, khususnya melalui Pasal 296 dan Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun, dalam praktiknya penegakan hukum tersebut belum berjalan secara efektif. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain kesulitan pembuktian unsur kesengajaan pemilik warung kopi, dominannya pendekatan preventif dan non-penal oleh aparat penegak hukum, lemahnya koordinasi antar aparat terkait, serta budaya hukum masyarakat yang masih permisif terhadap praktik prostitusi terselubung. Akibatnya, penerapan sanksi pidana belum memberikan efek jera dan belum mampu menanggulangi praktik prostitusi secara optimal di wilayah Ibu Kota Nusantara.Kata Kunci: Penegakan Hukum; Prostitusi; Warung Kopi; Ibu Kota Nusantara.
Copyrights © 2026