Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat harus menjadi rambu dari pelaksanaan praktik berusaha dibidang apapun di Indonesia. Salah satu bentuk persaingan usaha yang tidak sehat adalah monopoli. Sebagai salah satu contoh yang bisa dilihat saat ini adalah praktik monopoli penjualan bahan bakar avtur pesawat terbang oleh PT. Pertamina. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apakah penjualan bahan bakar avtur pesawat terbang yang dilakukan oleh PT. Pertamina dapat dikatakan melakukan praktik monopoli dan bagaimana analisa Komisi Pengawas Persaingan Usaha terkait adanya praktik monopoli harga bahan bakar avtur yang dilakukan oleh PT. Pertamina berdasarkan dengan ketentuan hukum persaingan usaha. Metode penelitian adalah metode yuridis normatif, dengan metode pengumpulan data adalah studi kepustakaan (library research) dan penelusuran dokumen. Hasil dari analisa dan pembahasan penelitian ini yaitu tindakan PT. Pertamina telah melakukan penyalahgunaan posisi dominan sebagai satu-satunya pelaku usaha dengan menetapkan harga jual avtur yang cukup tinggi dan telah memenuhi unsur-unsur pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kedua, berdasarkan pendekatan yuridis dan ekonomi terhadap pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 11 tahun 2011 tentang pedoman Pasal 17 (praktik Monopoli) maka pelanggaran telah memenuhi unsur sepenuhnya. Kesimpulan dari penelitian ini adalah tindakan PT. Pertamina dalam melakukan penjualan bahan bakar avtur pesawat terbang diduga telah melakukan praktik monopoli dan prinsip persaingan usaha yang tidak sehat. Kata Kunci: Monopoli; Pertamina; avtur.
Copyrights © 2026