In Right: Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia
Vol. 15 No. 1 (2026)

Kedudukan dan Perlindungan Hukum Nasabah sebagai Syarik dalam Akad Musyarakah pada Perbankan Syariah

Ahmad Ibrahim Suha (Islamic University of Indonesia)
Muhammad Faiq Abdullah (UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2026

Abstract

This article examines the legal position of customers as syarik and the forms of legal protection available to them under musyarakah contracts in Islamic banking. The research problem arises from the tension between the nature of musyarakah as a partnership-based, profit-sharing contract and contractual practices that may impose an absolute obligation on customers to repay the principal. This study employs normative juridical research using a statutory and case approach. Primary legal materials include Law Number 21 of 2008 on Islamic Banking, Law Number 8 of 1999 on Consumer Protection, regulations issued by the Financial Services Authority, and DSN-MUI fatwas concerning musyarakah and guarantees for the return of capital. The findings demonstrate that, normatively, both customers and Islamic banks occupy the position of syarik, with rights and obligations based on the principle of partnership. Profits are distributed according to the agreed ratio, while losses are borne in proportion to the respective capital contributions. However, certain contractual provisions remain imbalanced, particularly those requiring absolute repayment of principal, using collateral as an instrument for repayment, and initiating collection upon breach of contract without distinguishing ordinary business losses from losses resulting from ta‘addi, taqshir, or mukhalafatusy syuruth. Such practices may alter the essential character of musyarakah and weaken the protection of customers’ rights. Therefore, proportional legal protection requires balanced contractual clauses, transparency regarding capital and profit-sharing mechanisms, proportionate allocation of risks, limitations on the function of collateral, and fair mechanisms for complaints and dispute resolution. Artikel ini mengkaji kedudukan nasabah sebagai syarik dan bentuk perlindungan hukumnya dalam akad musyarakah pada perbankan syariah. Persoalan penelitian berangkat dari adanya ketegangan antara karakter musyarakah sebagai akad kemitraan berbasis bagi hasil dan praktik kontraktual yang berpotensi menempatkan nasabah sebagai pihak yang menanggung beban pengembalian modal secara mutlak. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, regulasi Otoritas Jasa Keuangan, serta fatwa DSN-MUI terkait musyarakah dan penjaminan pengembalian modal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif nasabah dan bank berkedudukan sebagai syarik yang memiliki hak dan kewajiban berdasarkan prinsip kemitraan, dengan keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati dan kerugian ditanggung berdasarkan proporsi modal. Namun, konstruksi akad tertentu masih menunjukkan ketidakseimbangan melalui klausul pengembalian pokok secara mutlak, penggunaan agunan sebagai instrumen pelunasan, dan penagihan ketika terjadi wanprestasi tanpa membedakan kerugian bisnis dengan kerugian yang disebabkan oleh ta‘addi, taqshir, atau mukhalafatusy syuruth. Kondisi tersebut berpotensi menggeser karakter musyarakah sekaligus melemahkan perlindungan hak nasabah. Oleh karena itu, perlindungan hukum perlu diwujudkan melalui keseimbangan klausul, transparansi modal dan mekanisme bagi hasil, pembebanan risiko secara proporsional, pembatasan fungsi agunan, serta mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa yang adil.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

inright

Publisher

Subject

Religion Humanities

Description

IN RIGHT: Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia adalah jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Jurnal In Right diterbitkan 2 kali setahun, pada bulan Juni dan Desember. Redaksi mengundang para akademisi, praktisi, maupun peneliti dalam kajian agama ...