Penelitian ini bertujuan menganalisis perkembangan fintech syariah serta mengkaji perannya dalam mendukung transformasi ekonomi digital dan peningkatan inklusi keuangan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka (library research). Data diperoleh melalui penelaahan berbagai sumber sekunder yang meliputi artikel ilmiah, buku, regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), serta laporan resmi yang relevan. Data dianalisis menggunakan teknik analisis isi (content analysis) untuk mengidentifikasi tema dan pola yang berkaitan dengan implementasi fintech syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fintech syariah berperan dalam memperluas akses pembiayaan, meningkatkan inklusi keuangan UMKM, serta mendukung efisiensi transaksi digital melalui penerapan prinsip-prinsip syariah yang bebas dari riba, gharar, dan maysir. Meskipun demikian, optimalisasi implementasinya masih menghadapi tantangan berupa rendahnya literasi keuangan syariah, keterbatasan infrastruktur digital, dan penguatan tata kelola serta regulasi. Temuan ini memperkuat pemahaman mengenai kontribusi fintech syariah dalam pembangunan ekosistem ekonomi digital yang inklusif dan berkelanjutan, sekaligus menjadi masukan bagi regulator, pelaku industri, dan penelitian selanjutnya dalam mengembangkan inovasi keuangan syariah di Indonesia.
Copyrights © 2026