Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem penagihan piutang pada Peserta Bukan Penerima Uupah (PBPU) yang digunakan BPJS Kesehatan Cabang Manado. Penelitian ini memiliki latar belakang dari permasalahan banyaknya peserta bukan penerima upah yang iurannya menunggak karena belum membayar iuran pada setiap bulannya. Penagihan piutang peserta merupakan prosedur yang sangat penting dilakukan dalam menjaga keberlangsungan dari program JKN untuk tetap bisa memberikan jaminan kesahatan yang menyeluruh bagi masyarakat Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan studi pustaka. Dari hasil penelitian ini menunjukkan sistem penagihan piutang peserta bukan penerima upah pada BPJS Kesehatan Cabang Manado yang diterapkan sudah sesuai dengan teori sistem dan praktek yang ditetapkan dalam Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Tentang Penunjuk Teknis Penagihan dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Nasional.
Copyrights © 2026