Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap penerimaan pajak di KPP Pratama Sleman selama periode pandemi Covid-19 tahun 2019–2023. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode deskriptif asosiatif. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa laporan bulanan penerimaan PPh Pasal 21, penerimaan PPN, dan penerimaan pajak. Sampel penelitian terdiri dari 60 data bulanan yang dikumpulkan selama lima tahun. Teknik analisis data meliputi statistik deskriptif, uji asumsi klasik, regresi linear berganda, dan uji-t dengan menggunakan SPSS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPh Pasal 21 dan PPN berpengaruh signifikan terhadap penerimaan pajak di KPP Pratama Sleman. Hal ini mengindikasikan bahwa peningkatan penerimaan PPh Pasal 21 dan PPN berkontribusi terhadap peningkatan penerimaan pajak negara meskipun terjadi perlambatan ekonomi selama pandemi Covid-19.
Copyrights © 2026